Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.

Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. 

Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:

"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..."

Tahukah kamu bahwa konsep kedaulatan rakyat di Indonesia pernah mengalami perubahan?

Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945

Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.

Artinya terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara.

Distribusi kewenangan tersebut yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Kedaulatan Rakyat sesudah amendemen UUD 1945

Amendemen ketiga UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1-9 November 2001.

Setelah amendemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Rumusan tersebut apabila ditafsirkan mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dipegang atau berada pada kehendak rakyat.

Namun penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada UUD 1945.

Sebab apabila kekuasaan rakyat dijalankan tanpa didasarkan pada aturan tertentu akan mengakibatkan kondisi kacau dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pelaksanaan kedaulatan menurut UUD tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengakomodir pengaturan terkait dengan kedaulatan rakyat ialah undang-undang menyangkut Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah beserta peraturan-peraturan senada lainnya.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/183000969/kedaulatan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amendemen-uud-1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke