Oleh: Hanies Ambarsari, Nuril Hidayati, Rina Andriyani, Nurfitri Abdul Gafur, Fitri Yola Amandita, Arina Yuthi Apriyana, Tuti Suryati, Dominikus H. Akhadi, Sri Herlina, Sati Suyanti, Siti Zulaikha*
HASIL studi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2012 menunjukkan bahwa paparan polusi udara mengakibatkan sekitar 7 juta kematian per tahun.
WHO menegaskan bahwa polusi udara merupakan risiko kesehatan lingkungan terbesar di dunia yang dampaknya dapat menyebabkan penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, dan penyakit pernapasan.
Baca juga: Kualitas Udara yang Kita Masih Abai
Selain itu, perubahan iklim juga merupakan salah satu dampak dari polusi udara. Lebih buruk lagi, gabungan dampak polusi udara dan perubahan iklim menurunkan produktivitas ekosistem serta ketersediaan air di masa depan.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan informasi mutu udara ambien untuk menggambarkan kualitas udara di suatu lokasi tertentu yang berdampak pada kesehatan manusia dan keberlangsungan hidup organisme lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, terdapat tujuh parameter pencemar udara, diantaranya adalah PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan Hidrokarbon (HC) dengan satuan µg/m3, adalah konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik pada kondisi atmosfer normal yaitu pada kondisi tekanan (P) 1 atm dan temperature (T) 25°.
Pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terdapat rincian baku mutu udara ambien tersebut.
Konsentrasi Oksidan fotokimia (Ox) sebagai Ozon (O3) yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1(satu) jam pada peraturan tersebut adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00 – 14:00 waktu setempat.
Lalu, konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 18:00 waktu setempat.
Baca juga: Polusi Udara Rusak Paru-paru dan Imun Bayi yang Baru Lahir
Sedangkan, konsentrasi Hidrokarbon Non Metana (NHMC) yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 10:00 waktu setempat.
Strategi pengurangan polusi udara harus diterapkan.
Emisi polutan udara pada sumbernya dikendalikan melalui berbagai kebijakan dan undang-undang yang memaksa penghasil polutan untuk mengurangi emisinya, misalnya kebijakan di beberapa negara seperti Air Pollution Prevention and Control Action Plan (China) dan Clean Air Act (USA).
Selain itu, sistem pengendalian emisi seperti insinerasi, presipitasi elektromagnetik, dan scrubber basah yang meminimalkan emisi polutan berbahaya ke atmosfer. Teknologi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan diadopsi di industri dan produsen otomotif.
Baca juga: Manfaat Herbal untuk Mencegah Dampak Buruk Polusi Udara
Dibandingkan dengan teknologi remedial konvensional lainnya, fitoremediasi mempunyai kelebihan yaitu hemat biaya, mudah dioperasikan di lapangan, dan ramah lingkungan.
Fitoremediasi adalah bioteknologi yang memanfaatkan tumbuhan dan mikroba yang berkolaborasi untuk mengakumulasi, menstabilkan, atau mendegradasi suatu polutan organik dan anorganik dalam polutan tanah, air, dan udara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.