Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mahasiswi Curhat Pasang Kateter Berujung Teguran, Simak Tips Bijak Bermedia Sosial

Kompas.com - 03/06/2022, 11:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Video viral beredar di media sosial, ramai diperbincangkan warganet tentang seorang mahasiswi keperawatan yang curhat tentang pasang kateter. Aksinya pun berujung teguran dan permintaan maaf, serta dikeluarkan dari tempat praktiknya.

Mahasiswi keperawatan Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi TikTok miliknya @moditabok, yang didalamnya memuat curhatan dirinya telah memasang kateter.

“Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” tulisnya.

Lalu, di bagian bawah pemilik akun Tiktok tersebut menulis
“Tapi tetap harus profesional ygy”.

Unggahan itu segera mendapat komentar dari warganet, yang menganggap tindakan itu tidak pantas dan mahasiswa itu tidak dianggap memiliki profesionalisme dalam merawat pasien.

Komentar-komentar tersebut banyak dilontarkan netizen mengingat memang ada larangan tertulis mengenai aturan tidak boleh mengambil foto atau video pasien rumah sakit sembarangan, apalagi untuk disebarluaskan.

Pengambilan foto dan video itu baru boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pasien tersebut dan pihak rumah sakit atau klinik bersangkutan, meskipun hanya untuk kegiatan analisis dokter ataupun sampai disebarluaskan ke masyarakat, terutama di media sosial.

Baca juga: Video 5 Siswi Injak Rapor, Pentingnya Pendidikan Bijak Bermedia Sosial bagi Remaja

Berkaca dari kasus mahasiswi curhat pasang kateter ini, perlu diingat bahwa media sosial memiliki efek yang sangat luas dan tanpa batas untuk mengakses banyak orang, banyak kalangan di mana pun berada.

Merespon apa yang dilakukan oleh mahasiswi keperawatan tersebut, dirinya kemudian mendapatkan peringatan dan ditarik dari tempat praktiknya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungkidul, serta diminta harus meminta maaf kepada rumah sakit dan seluruh masyarakat.

“Memperingatkan atau menegur mahasiswa tersebut terkait dengan konten yang telah dibuat. Menarik mahasiswa tersebut dari tempat praktik kliniknya,” jelas Kepala Biru Humas, Kerjasama dan Protokol Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Sinta Maharani.

Belajar dari kasus mahasiswi keperawatan yang mendapatkan teguran serta konsekuensi sanksi yang diberikan itu, bagaimana seharusnya kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial?

Era digitalisasi melahirkan banyak platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga Tiktok. Ini semua menjadi wadah bagi banyak orang untuk menampilkan diri mereka pada publik.

Mungkin hal itu juga yang dirasakan atau dipikirkan oleh mahasiswi keperawatan di Yogyakarta dalam kasus di atas.

Baca juga: Video Viral Pusaran Air Laut dan Bumbungan Tinggi Awan Putih, Apa Itu?

Dirangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Senin (31/1/2022), ada tips menggunakan media sosial dengan bijaksana. Berikut yang perlu diperhatikan agar lebih bijak bermedia sosial.

  1. Pastikan setiap hal yang diunggah tidak membuat orang lain merasa tidak nyaman, baik secara fisik maupun emosional.
  2. Jangan berselisih dengan orang lain di media sosial. Jika terjadi perdebatan, diskusikanlah gagasannya bukan menyerang orangnya.
  3. Pilih kata yang baik dan tepat saat berkomentar atau membuat unggahan di media sosial.
  4. Hargai pendapat orang lain, karena interaksi di media sosial adalah proses pertukaran ide dan gagasan.
  5. Jika ingin menyebarkan berita, cari tahu dahulu kebenarannya untuk meminimalisir penyebaran berita hoaks.

Bagi anak muda yang aktif menggunakan media sosial, perlu diingat, setiap unggahan di media sosial dapat dengan mudah disebarkan, ditangkap layar (screen shoot) dan disimpan oleh orang lain.

Oleh karena itu, perlu berhati-hati dalam menggunggah segala sesuatu di media sosial. Terutama dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Video Viral Ibu dari Banyuwangi Kesal pada Baim Wong Soal Kisahnya Jadi Konten, Ini UU yang Mengatur Privasi Seseorang

Dalam UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai median, baik saat melakukan transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Selain menghindari hal-hal negatif tersebut, kita bisa memanfaatkan media sosial menjadi sebuah hal yang positif.

Misalnya mencari informasi yang bermanfaat, menambah teman dan kenalan baru, melakuakn diskusi dengan orang lain, atau membagikan hal-hal positif dan bermanfaat bagi orang banyak.

Setelah bijak dalam bersosial media, kita dapat memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan juga kreativitas yang kita miliki.

Karya kreatif yang ditunjukkan dalam media sosial dapat berupa video, tulisan, cerita, gambar, dan lain-lain.

Kreativitas yang Anda bagikan melalui media sosial haruslah memiliki nilai tambah agar Anda bisa dikenal oleh banyak orang dan mungkin bisa mendapat keuntungan finansial dari media sosial tersebut.

Seperti diketahui, sangat penting memahami literasi media dengan baik. Agar kasus seperti yang dilakukan mahasiswi keperawatan yang curhat pasang kateter pasien pria ini tidak lagi terulang.

Baca juga: Viral Video Warga Menjarah Truk Pengangkut Lele yang Terguling, Psikolog: Rasa Empati Terkikis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com