Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Semua Moda Tranportasi Wajib Isi eHAC, Ini Caranya!

Kompas.com - 13/04/2022, 15:35 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan pemudik seluruh moda transportasi wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC).

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," tegas dia.

Baca juga: 4 Masalah Kesehatan Ini Sering Mengintai Para Pemudik

Apa syarat dan kelayakan seseorang untuk melakukan mudik?

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Pemudik Berhasil Pulang Kampung, Apa yang Harus Dilakukan untuk Menekan Penyebaran Corona?

 

Stasiun kereta api Tawang SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Stasiun kereta api Tawang Semarang

Cara pengisian eHAC bagi pemudik

Adapun pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengisian e-HAC di aplikasi Pedulilindungi bagi pelaku perjalanan domestik sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

?2. Buat akun baru atau log in jika telah memiliki akun PeduliLindungi?

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

?4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri?

5. Pilih sarana perjalanan

6. Pilih tanggal keberangkatan

Baca juga: Bocornya 1,3 Juta Data eHac, Mengapa Terjadi dan Bahayanya bagi Pasien

7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan. Sedangkan khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

10. Isi “Data Personal”, yang dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

11. Selanjutnya dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah isi sebelumnya.

12. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Sementara itu, para pelaku perjalanan transportasi udara yang mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Tim Mitigasi IDI Imbau Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Idul Fitri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com