Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati Terancam Dihukum Kebiri, Seperti Apa Hukuman Ini?

Kompas.com - 10/12/2021, 19:02 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

KOMPAS.com - Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwati, 8 orang di antaranya sudah melahirkan. Dia pun tak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara, tetapi juga hukuman kebiri.

HW telah melakukan pencabulan hingga pemerkosaan kepada belasan santriwati yang merupakan murid di pesantren yang dipimpinnya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021), dalam dakwaannya, Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Beleid.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?

Tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati di pondok pesantrennya, hingga 8 orang di antaranya hamil, dinilai publik pantas dijatuhi hukuman kebiri, jadi apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Seperti diberitakan Kompas.com, (4/1/2021), melansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hasil akhir dari proses kebiri kimiawi ini, akan sama dengan tindakan kebiri bedah.

Hormon androgen yang merupakan hormon pada laki-laki, merupakan pengatur segala hal yang berhubungan dengan organ reproduksi pria.

Hormon androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron. Testosteron adalah hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.

Guru pesantren di Bandung perkosa santriwati ini terancam hukuman kebiri, yang mana hukuman kebiri kimia di Indonesia telah dilegalkan, untuk dijatuhkan pada pelaku tindak kejahatan seksual

Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pedofilia yang Tuai Kontroversi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com