Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2021, 16:02 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam atau faktor manusia. Dampak dari bencana adalah jatuhnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dilansir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan, berikut adalah jenis-jenis bencana dan contohnya.

1. Bencana alam

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa alam. Contoh bencana alam adalah gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, tanah longsor, dan kekeringan.

2. Bencana nonalam

Bencana nonalam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa nonalam. Contoh bencana nonalam adalah gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik, dan wabah penyakit.

Baca juga: Fungsi Terumbu Karang dalam Mitigasi Bencana

Gagal teknologi merupakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian, dan kesengajaan manusia saat menggunakan teknologi.

Contoh peristiwa akibat gagal teknologi adalah kebakaran, kesalahan desain keselamatan pabrik, kerusakan komponon, kebocoran reaktor nuklir, kecelakaan transportasi, semburan gas atau lumpur panas akibat eksploitasi minyak bumi atau bahan tambang lainnya.

3. Bencana sosial

Bencana sosial adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa yang muncul karena konflik sosial antar kelompok masyarakat.

Untuk mengurangi dampak dari bencana-bencana tersebut, penerapan upaya manajemen penanggulangan bencana pun harus dilakukan.

Manajemen penanggulangan bencana dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Bencana Kelaparan Akibat Perubahan Iklim Terjadi di Madagaskar

1. Tahap pra bencana: Dilaksanakan ketika belum terjadi bencana dan sedang dalam ancaman potensi bencana. Tahap pra bencana ini mencakup upaya pencegahan dan mitigasi serta kesiapsiagaan.

2. Tahap tanggap darurat: Dirancang dan dilaksanakan saat terjadi bencana.

3. Tahap pasca bencana: Dilaksanakan setelah terjadinya bencana. Tahap pasca bencana dapat berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com