KOMPAS.com - Para ahli terus mengingatkan agar pasien yang terinfeksi Covid-19 tidak sembarangan mengonsumi obat-obatan untuk menyembuhkan diri dari penyakit.
Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat tajam membuat banyak pasien yang harus bertahan dan melakukan isolasi mandi di rumah. Sebab, banyak rumah sakit di seluruh Indonesia penuh.
Isolasi mandiri (isoman) saat ini diwajibkan bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala.
Tentunya, isoman tetap dengan pantauan dokter penanggung jawab yang bisa dilakukan melalui telemedicine ataupun telepon. Hal ini agar pasien Covid-19 bisa berkonsultasi secara intens mengenai keluhan serta kegiatan dan panganan yang harus dikonsumsi, termasuk obat-obatan pendukung.
Berbicara tentang obat-obatan pasien Covid-19, berikut daftar obat yang direkomendasikan BPOM dan WHO.
Baca juga: Mengenal Oseltamivir, Obat yang Dihapus dari Rekomendasi Obat Covid-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terkait obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yakni Remdesivir Favipiravir.
"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," ujar Penny dalam pemberitaan Kompas.com, (5/7/2021).
"Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny.
Sementara, dari dua zat aktif tersebut, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA BPOM, antara lain: