Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Rekomendasikan Obat Actemra dan Kevzara untuk Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 16:02 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com -Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan obat Actemra (yang berisi Tocilizumab, agen biologis) buatan Roche dan obat radang sendi Kevzara buatan Sanofi untuk pasien Covid-19. Rekomendasi WHO ini diumumkan WHO pada Selasa (6/7/2021).

Kortikosteroid adalah obat yang mengandung hormon steroid yang berguna untuk menambah hormon steroid dalam tubuh bila diperlukan, dan meredakan peradangan atau inflamasi, serta menekan kerja sistem kekebalan tubuh yang berlebihan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (7/7/2021), WHO merekomendasikan kedua obat itu setelah melihat data 10.930 pasien Covid-19.

Data menunjukkan, pasien yang diberi obat kortikosteroid mampu mengurangi risiko kematian dan kebutuhan akan mesin ventilator.

Baca juga: Panduan Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak dari BPOM

"Kami telah memperbarui panduan perawatan klinis kami untuk mennginformasikan perkembangan terbaru ini," kata pejabat Darurat Kesehatan WHO Janet Diaz pada Selasa (6/7/2021).

Penelitian ini merupakan kolaborasi WHO bersama dengan King's College London, University of Bristol, University College London, dan Guy's and St Thomas' NHS Foundation Trust.

Dari 10.930 pasien Covid-19, 6.449 pasien mendapat salah satu obat kortikosteroid dan 4.481 pasien mendapat perawatan standar atau diberi obat plasebo.

Dilansir Reuters, Rabu (7/7/2021), tim peneliti WHO menyimpulkan bahwa perawatan pasien Covid-19 yang parah dan kritis dengan antagonis interleukin-6 dapat menghalangi peradangan dan akhirnya mengurangi kebutuhan penggunaan ventilator dan risiko kematian.

Menurut analisis WHO, risiko kematian dalam 28 hari untuk pasien yang diberi obat radang sendi kortikosteroid seperti deksametason adalah 21 persen. Sementara orang yang mendapat terapi standar atau plasebo, risiko kematian sebesar 25 persen.

"Untuk setiap 100 pasien seperti itu, empat orang atau lebih akan bertahan hidup," kata WHO.

Selain itu, risiko penggunaan ventilator hingga kematian bagi mereka yang mendapat obat-obatan kortikosteroid sebesar 26 persen.

Sementara orang yang mendapat perawatan standar, risikonya sebesar 33 persen.

WHO mengatakan, berarti untuk setiap 100 pasien seperti itu, tujuh pasien atau lebih akan bertahan hidup tanpa mesin ventilator.

Pekan lalu, Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA) AS mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat obat Actemra untuk COVID-19.

Sementara itu, penjualan Kevzara tahun lalu dilaporkan naik 30 persen setelah banyak orang merasakan manfaat dari obat ini.

Namun perlu dicatat, pengujian Actemra dan Kevzara untuk pasien Covid-19 pasti mengalami trial and error. Beberapa kegagalan muncul ketika perusahaan mencoba obat-obatan pada kelompok pasien yang berbeda.

WHO juga menyerukan lebih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan akses ke obat-obatan semacam itu di negara-negara berpenghasilan rendah yang sekarang menghadapi lonjakan kasus dari varian virus Covid-19, ditambah dengan pasokan vaksin yang tidak memadai.

Baca juga: Obat Cacing Ivermectin Bekerja di Saluran Pencernaan, Apakah Efektif untuk Obat Covid-19?

Obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia yang diizinkan BPOM

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, ada dua obat yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pasien Covid-19.

Kedua obat itu adalah Remdesivir dan Favipiravir.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com