KOMPAS.com - Sehubungan dengan rencana pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu solusi mengatasi pandemi Covid-19, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Rekomendasi ini, berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya. Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif Sebelum Diedarkan
Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.
Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Penyakit penyerta atau komorbid layak:
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200.
Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis
Baca juga: 8 Fakta soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Isi Vaksin hingga Masa Kedaluwarsa
Penyakit penyerta atau komorbid belum layak:
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
Baca juga: Ini Perkembangan Vaksin Covid-19 Sinovac dan Potensi Vaksin Lainnya
Penyakit penyerta atau komorbid tidak layak:
Pasien dengan infeksi akut - Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Dalam surat rekomendasi yang diterima Kompas.com, PAPDI juga menekankan, pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Efektifkah Kandidat Vaksin Saat Ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.