Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sarana distribusi yang berjualan secara daring/online.
“Pada tahun 2019, temuan pangan TMK lebih banyak disebabkan oleh pangan kedaluwarsa (59,72%). Tahun 2020 ini, temuan pangan TMK masih didominasi oleh pangan kedaluwarsa, namun jumlahnya meningkat, yaitu menjadi 63,07%,” ungkap kepala BPOM.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga banyak produk yang tidak terbeli.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, BPOM telah menurunkan semua produk pangan TMK dari display.
Tak hanya itu, pihak sarana distribusi pangan juga diperintahkan untuk tidak mengedarkannya lagi dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demi kesehatan bersama, BPOM mengingatkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan selama pandemic Covid-19 dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman, dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Baca juga: BPOM Lakukan Pengawasan Pangan Serentak di Indonesia, Begini Hasilnya...