Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Berjalan, Kopmas Minta BPOM Revisi Ketentuan Label di Kental Manis

Kompas.com - 24/10/2020, 11:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Produk kental manis atau dahulunya disebut dengan susu kental manis (SKM) masih menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Persepsi masyarakat bahwa produk kental manis merupakan salah satu produk susu yang layak dikonsumsi oleh setiap keluarga Indonesia termasuk anak-anak sudah tertanam sejak puluhan tahun.

Padahal, secara jelas dan tegas para ahli menyatakan bahwa produk kental manis tersebut ternyata 50 persen bahan yang terkandung di dalamnya adalah gula, dan bahan susunya hanya sedikit sekali di dalamnya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. 

Baca juga: Susu Kental Manis Tidak Cocok Dikonsumsi oleh Anak, Ini Sebabnya

 

Terutama terkait dengan dua pasal yaitu pasal 54 dan 67 W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi: 

Perhatikan!

Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu

Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan

TIdak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi

Sementara itu, pasal 67 butir W memuat larangan berupa penyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa kental manis dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca juga: Riset: 1 dari 3 Ibu-ibu Masih Salah Persepsi tentang Kental Manis

 

Butir X memuat larangan  pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada susu kental dan analognya.

Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya. 

Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Melihat kondisi tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meminta beberapa hal kepada Badan POM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com