Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makanan Takjil Puasa Mengandung Boraks Masih Banyak Ditemukan, Apa Saja Temuan BPOM?

KOMPAS.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan masih ditemukan pangan atau makanan takjil yang mengandung Formalin, Boraks dan Rhodamin.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan, meskipun terjadi penurunan tetapi disayangkan masih ditemukannya makanan takjil yang biasa dijual-beli untuk konsumsi berbuka puasa di sejumlah wilayah mengandung bahan yang dilarang.

Pangan jajanan takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan ini mengalami penurunan dari sekitar 1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022 yang artinya penurunannya sekitar 0,26 persen.

Penny menjelaskan, temuan makanan takjil buka puasa ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan 1443 Hijriyah ini, yakni sejak 28 Maret 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.

Intensifikasi pengawasan pangan ini pun masih akan dilakukan sampai lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, tepatnya tanggal 6 Mei 2022.

Terkait target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.

Dalam pengawasan ini makanan-makanan takjil buka puasa yang tidak layak konsumsi masih beredar luas.

Pada umumnya pangan olahan TMK ini diambil dari sampel random dari panganan importir, distributor, ritel, pasar, tradisional, para pembuat atau penjual parsel, dan gudang e-commerce.

BPOM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.

Adapun, bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah formalin, boraks dan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B.

Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri sampai 17 April, BPOM menemukan produk pangan olahan terkemas yang rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).

“Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa (makanan takjil puasa) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,” kata Penny dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).


Hasil pengawasan pada tahun 2020 menunjukkan, dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan.

Lebih rincinya, ada sekitar 0,72 persen mengandung Formalin, sekitar 0,45 persen mengandung Rhodamin B, dan sekitar 0,34 persen mengandung Boraks.

Dengan adanya laporan makanan takjil mengandung bahan kimia berbahaya, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih jajanan menu berbuka puasa.

Upayakan tidak memilih makanan yang memiliki warna terlalu mencolok, jangan pilih makanan yang terlalu kenyal.

Selain itu, cara sederhana menguji jajanan takjil buka puasa tersebut mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak, cobalah simpan makanan itu di tempat suhu kamar, sekitar 25 derajat Celcius.

Jika dalam tiga hari, makanan takjil puasa itu tetap utuh dan tidak berlendir atau busuk dan rusak, maka bisa jadi jajanan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.

Sebab, pada umumnya makanan yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang lebih cepat mengalami pembusukan saat ditaruh di suhu ruang atau suhu kamar.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPOM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.

Selain itu, BPOM akan memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Untuk itu, Penny juga mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum mengonsumsi atau membeli pangan olahan dan makanan takjil buka puasa.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/26/170100723/makanan-takjil-puasa-mengandung-boraks-masih-banyak-ditemukan-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke