Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Nusantara Belum Diuji pada Hewan, Ahli Sebut Tak Wajar Diuji Langsung ke DPR

Diketahui, vaksin Nusantara hingga kini belum mendapatkan izin uji klinis fase II dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menjawab persoalan tersebut, Ahli Biomolecular Ahmad Utomo mengatakan bahwa prosedur tindakan pemberian uji Vaksin Nusantara ke anggota DPR tersebut tidak wajar.

"Ya ini tidak lazim dalam pengembangan vaksin, karena vaksin ini juga belum terbukti efektif sama sekali," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, jika hanya untuk membuktikan keamanan vaksin, hal itu bisa saja dilakukan, dan sebenarnya dari studi fase 1 sebelumnya pun sudah diprediksi produk vaksin itu aman.

"Tapi poinnya bukan saja di keamanan kan, poinnya bagaimana efikasinya (Vaksin Nusantara)?" ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tujuan dilakukannya penyuntikan Vaksin Nusantara tersebut kepada anggota-anggota DPR yang tercatat.

"Apakah untuk menjawab pertanyaan sains, atau sekedar momen politik? Tidak paham saya," kata Ahmad.

Efek uji fase II ke manusia

Dijelaskan Ahmad, berdasarkan standar prosedur pembuatan vaksin yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengujian klinik fase 2 sebaiknya dilakukan pada hewan terlebih dahulu.

"Tentu harus dibuktikan, apakah vaksin yang dibangun mampu memproteksi binatang dari infeksi SARS-CoV-2 (virus penyebab Covid-19)," kata dia.

Setelah dinyatakan efikasi produk vaksin tersebut terhadap hewan. Maka pengujian bisa dilakukan ke tahap berikutnya, yaitu uji klinik fase III dengan partisipan manusia, tetapi dalam jumlah yang kecil atau sedikit.

"Idealnya begitu. Tapi kalau itu dilompati ya tergantung BPOM, apakah bisa diterima atau tidak tanpa uji hewan," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan dilewatinya beberapa tahapan atau fase uji tersebut akan berpengaruh terhadap perhitungan efikasi dan efektivitas produk vaksin yang ada.

"Ya efeknya kita jadi susah untuk menghitung efikasi, kalau penelitiannya lompat-lompat," ungkapnya.

Lantas, apakah prosedur pembuatan vaksin Covid-19 memang boleh untuk dilompati karena termasuk kategori pandemi?

Menurut Ahmad, meskipun pembuatan vaksin yang terjadi saat ini bertujuan untuk menghentikan pandemi Covid-19, pembuatan vaksin harus tetap sesuai kaidah ilmiah dan medis.

"Setahu saya semua vaksin Covid-19 tidak ada yang lompat, tapi kenapa kok bisa cepat? Karena mereka menggunakan rekayasa genetik".

"Sehingga, pembuatan prototipe vaksin cepat sekali, tapi fase pra klinis (binatang) fase 1-3 tetap dijalani," tambahnya.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/14/130500023/vaksin-nusantara-belum-diuji-pada-hewan-ahli-sebut-tak-wajar-diuji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke