Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tempati Rumah Miliknya, 11,96 Persen Keluarga Tak Punya Sertifikat

Kompas.com - 11/02/2024, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bukti kepemilikan tanah atau rumah merupakan hal penting bagi masyarakat untuk keamanan dan kepastian hukum terhadap tempat tinggalnya.

Kendati demikian, ternyata masih ada keluarga di Indonesia yang tak memiliki sertifikat tanah meskipun menempati rumah milik sendiri.

Kondisi itu tersaji dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023.

Untuk diketahui, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2023 membagi bukti kepemilikan tanah menjadi enam jenis, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART), SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis, SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis, sertifikat selain SHM (Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB, Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun/SHSRS), surat bukti lainnya (girik, letter c, dan lain-lain), serta tak punya bukti apapun.

Hasilnya, dari 84,79 persen rumah tangga yang memiliki rumah milik sendiri, ternyata yang memiliki SHM atas nama ART baru mencapai 56,60 persen.

Baca juga: Keluarga di Lima Provinsi Banyak yang Sudah Miliki Rumah

Di sisi lain, bahkan ada 11,96 persen rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan tanah apapun (SHGB, SHSRS, girik, letter c, dan lain-lain).

Dengan kata lain, 12 dari 100 rumah tangga belum aman terkait bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal yang ditempati karena tidak memiliki bukti apapun.

Terdapat tiga provinsi yang memiliki persentase tertinggi terkait rumah tangga yang tidak memiliki bukti kepemilikan apapun. Secara berurutan dari besar ke kecil adalah Provinsi Papua 70,89 persen, Sumatera Barat 41,12 persen, dan Papua Barat 39,55 persen.

Berdasarkan klasifikasi desa, persentase rumah tangga dengan bukti kepemilikan tanah berupa SHM, SHGB, dan SHRS, cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibanding di daerah pedesaan.

Sedangkan bukti kepemilikan selain tersebut di atas dan tidak punya bukti kepemilikan cenderung lebih tinggi di daerah pedesaan dibanding di daerah perkotaan.

Jika dikaitkan dengan karakteristik tingkat pendidikan KRT dan status ekonomi rumah tangga, persentase rumah tangga dengan jenis bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal berupa sertifikat SHM atas nama ART menunjukkan arah positif.

Di mana semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan KRT dan status ekonomi rumah tangga maka semakin tinggi persentasenya.

Namun sebaliknya, persentase rumah tangga yang tidak punya bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal menurut tingkat pendidikan KRT dan status ekonomi rumah tangga memiliki arah negatif, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan KRT dan status ekonomi rumah tangga maka semakin menurun persentasenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com