Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Kompas.com - 04/12/2023, 20:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dahnial (40), terlihat senang. Di tangannya tergenggam sebuah sertifikat tanah yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Warga Desa Tiang Tara, Kecamatan Bakam, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu pun tak lagi merasa was-was.

Lahan seluas satu hektar yang berisi kebun sawit miliknya, kini telah mengantongi legalitas resmi.

"Alhamdulillah, akhirnya terbit juga sertifikatnya. Kami mendapatkan program ini secara gratis," kata Dahnial saat penyerahan sertifikat di Graha Timah Pangkalpinang, Senin (4/12/2023).

Dahnial menuturkan, informasi sertifikasi lahan gratis pertama kali diketahui dari kantor desa. Ia kemudian mendaftar dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

"Sebelumnya lahan kami belum ada surat-suratnya, surat sampai camat pun belum," ujar Dahnial.

Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel kemudian melakukan survei dan pengukuran terhadap lahan yang diajukan Dahnial. Berselang dua bulan, proses sertifikasi akhirnya selesai.

Dahnial pun dinyatakan berhak atas lahan kebun sawitnya yang dibuktikan dengan terbitnya sebuah sertifikat.

"Rencananya lahan tetap ditanami sawit, sertifikatnya mau disimpan dulu. Belum ada rencana untuk digadai," ujar Dahnial sembari tertawa.

Hal senada juga diungkapkan Yusuf dan Muslimah, warga Desa Mangka, Kecamatan Bakam. Yusuf menerima sertifikat untuk lahannya seluas 10x7 meter, sementara Muslimah untuk lahan seluas 317 meter per segi.

"Sekarang sudah dapat sertifikat dan tidak ada biaya alias gratis," ungkap Muslimah.

Lahan yang telah bersertifikat, sambung Muslimah, bakal dipertahankan sebagai kebun. Pada lahan tersebut sudah ada tanaman buah seperti pohon durian dan pisang.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

"Ya, sekarang kita sudah merasa lega karena lahan sudah ada suratnya, tak perlu lagi was-was," ucap Muslimah.

Total sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah diserahkan pada warga saat pertemuan di Graha Timah, Pangkalpinang.

Saat ini, BPN telah menyiapkan sebanyak 15.080 sertifikat untuk diserahkan pada masyarakat.

Sebanyak 200 sertifikat yang diserahkan kali ini, terdiri dari 62 sertifikat untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang, dan 62 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka.

Kemudian, 60 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Babel I Made Daging mengatakan, tanah bersertifikat sebanyak 508.847 bidang atau sekitar 70,50 persen dari total estimasi keseluruhan 721.762 bidang.

Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Demi menuntaskan sisa yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kantor Wilayah BPN telah menyiapkan roadmap penyelesaian pendaftaran tanah di Kepulauan Babel untuk 2023 hingga 2025.

Penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin.

"Pada 2023 target sertifikasi tanah melalui PTSL sebanyak 15.862 bidang tanah, per 1 Desember 2023 telah dituntaskan sebanyak 13.812 sertifikat hak atas tanah, selain itu telah dituntaskan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis dan pemberkasan dengan hasil mencapai 15.920 bidang tanah," urai Made Daging.

Dia menambahkan, kegiatan Redistribusi Tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583. Angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100 persen pada akhir Desember 2023.

Pada kesempatan itu juga dilakukan peluncuran sertifikat tanah elektronik. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Babel yang dipimpin langsung oleh Presiden melalui penyerahan 2,5 juta Sertipikat Hak Atas Tanah.

Selanjutnya, pemerintah bakal memantau manfaat sertifikat hak atas tanah yang diharapkan dibarengi dengan peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (access reform) melalui sinergi pemegang hak atas tanah, lembaga perbankan dan pemerintah daerah melalui pembimbingan usaha, peningkatan keterampilan dan penyediaan peralatan teknis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com