Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perluas PPN DTP untuk Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar

Kompas.com - 03/11/2023, 17:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga pembelian rumah seharga Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk rumah dibawah Rp 2 miliar.

Meskipun diperluas hingga Rp 5 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar saja.

Baca juga: Aturan Masih Digodok, Pemerintah Pastikan Gratis PPN Rumah Akan Berlaku November Ini

“PPN DTP diberlakukan untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di-DTP-kan sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah yang diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN sama dengan semula. Tapi untuk Rp 2 milyar pertama ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurut Menkeu, program PPN DTP ini akan diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.

Baca juga: Bebas PPN Hanya Berlaku untuk Pembelian 1 Rumah dengan 1 NIK

Nantinya mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” papar Sri Mulyani.

Ia menambahkan saat ini Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN DTP sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi. Diharapkan, segera ditetapkan segera di November 2023. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com