Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Akui Terlambat Terbitkan Harga Baru Rumah Subsidi

Kompas.com - 05/07/2023, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui adanya keterlambatan dalam menyesuaikan harga terbaru rumah subsidi.

Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR sekaligus Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

"Ya kalau rumah subsidi saya kira kita agak sedikit terlambat ya untuk penyesuaiannya, tapi itu karena beberapa faktor," tegas Endra usai acara JFCC Panel Discussion World Water Forum (WWF) ke-10 di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Endra menjelaskan, karena terdapat dinamika yang perlu diakomodasi seperti masih adanya Pandemi Covid-19. 

"Covid-19 tahun ini Alhamdulillah sudah reda. Kita sebetulnya mengompensasi inflasi, kemudian juga harga-harga di material rumah. Itu kan sudah ditentukan untuk 2023 dan 2024," tegas Endra.

Adapun Kementerian PUPR sebelumnya telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi.

Baca juga: Sah, Harga Rumah Subsidi Terbaru mulai Rp 162 Juta hingga Rp 234 Juta

Beleid yang dimaksud yakni Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dikutip dari salinan regulasi tersebut, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi berbeda-beda di setiap zona wilayah.

Untuk lebih jelas, berikut perincian sekaligus tahun berlakunya:

Tahun 2023

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162.000.000;

  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177.000.000;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168.000.000;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181.000.000;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 234.000.000.

Tahun 2024

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.

Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com