Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Ketok Palu, Ini Kisaran Harga Baru Rumah Subsidi di Jabodetabek

Kompas.com - 20/06/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga rumah subsidi yang diimpikan para pengembang kini akan menjadi nyata.

Pasalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Kompas.com, tertulis harga baru rumah subsidi untuk berbagai daerah.

Misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari PPN adalah senilai Rp 181 juta pada tahun 2023 dan Rp 185 juta pada tahun 2024.

Nilai yang sama juga berlaku untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu.

Kemudian untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp 162 juta dan pada 2024 Rp 166 juta.

Lalu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 adalah Rp 177 juta dan tahun 2024 Rp 182 juta.

Beralih ke wilayah lain, ada Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) pada tahun 2023 adalah Rp 168 juta dan tahun 2024 Rp 173 juta.

Baca juga: Kolaborasi SMF dan BSI Fasilitasi KPR Syariah Lewat EBAS-SP

Selanjutnya, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya pada tahun 2023 adalah Rp 234 juta dan tahun 2024 Rp 240 juta.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Cepat harusnya, ini kan sedang berproses aja, administrasi saja. Keputusan Menteri (Kepmen) enggak perlu harmonisasi, jadi langsung di internal saja," ujar Herry saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Senin (19/6/2023).

Jelasnya, harga terbaru rumah subsidi telah dihitung bersama agar cukup untuk membangun rumah subsidi sesuai ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com