JAKARTA, KOMPAS.com - Saat musim mudik maupun balik Lebaran menggunakan jalan tol, Anda tentunya tak mungkin melewatkan pembayaran non-tunai.
Pembayaran atau transaksi non-tunai sudah diterapkan di jalan tol sejak tahun 2017 dengan menggunakan uang elektronik.
Sejak diberlakukannya transaksi model tersebut, sistem pembayaran jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua yakni terbuka dan tertutup.
Lantas, apa perbedaan dari sistem transaksi tol terbuka dan tertutup?
Baca juga: Perhatikan, Akses Km 149 Tol Padaleunyi Tak Bisa Dilintasi Lagi Sore Ini Pukul 17.00 WIB
Pada sistem transaksi terbuka pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol.
Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol (GT).
Ketika ingin keluar, Anda tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan kartu uang elektronik (UE).
Sementara untuk sistem transaksi tertutup pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar.
Jadi, saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap (penempelan) di gardu awal dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Sistem transaksi terbuka dan tertutup di jalan tol masing-masing memiliki kelebihan tersendiri.
Untuk sistem terbuka, karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar.
Terkecuali, jika bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan penempelan pembayaran lagi di gerbang tol.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan penempelan pertama dan terakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.