Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Lewat Tol saat Mudik Lebaran, Kecuali Bawa Barang Ini

Kompas.com - 26/03/2023, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang di jalan tol maupun jalan arteri pada mudik Lebaran 2023 ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).

"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," tegas Budi.

Baca juga: Mulai Jumat Besok, Truk Barang Dilarang Masuk Tol dan Non-Tol, Catat Waktunya

Maka dari itu, pihaknya akan mengumumkan kapan saja truk barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi truk barang yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok (termasuk sayur-mayur), sepeda motor mudik atau balik, serta makanan dan minuman.

"Tetapi, kita kasih catatan, mereka boleh berjalan tetapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu. Jadi, mereka harus menggunakan kalau bahasa sehari-hari adalah truk engkel ya yang dua ban," ucap Budi.

Nantinya, akan dinilai apakah truk tersebut overload (kelebihan barang), maka tidak boleh berjalan.

Budi pun membeberkan mengapa truk kelebihan barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Dari sisi kecepatannya kurang dari 60 kilometer per jam. Sehingga, perjalanannya menjadi melambat.

Adapun pada mudik Lebaran 2023, terdapat kenaikan jumlah pemudik yang mencapai 123 juta orang, dibandingkan tahun lalu sebanyak 85 juta orang.

Untuk di Jabodetabek, jumlah pemudik mengalami kenaikan dari yang awalnya 14 juta orang, menjadi 18 juta orang.

Ini artinya terjadi kenaikan sebesar 47 persen untuk nasional, dan 27 persen untuk Jabodetabek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com