Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Sedang Digodok, Ini 8 Provinsi Percontohan Reklamasi Lahan Kritis

Kompas.com - 23/03/2023, 07:45 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemulihan lahan bekas penambangan yang mencakup delapan provinsi sedang digodok.

Program reklamasi tersebut merekomendasikan penggunaan abu batubara atau FaBa (fly ash bottom ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti mengatakan, pemerintah sedang finalisasi percepatan peraturan presiden tentang percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan lahan terlantar.

Percepatan pemulihan lingkungan lahan bekas tambang terlantar di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) diupayakan menggunakan mekanisme ekonomi sirkular.

"Hal ini agar selain lahan rusak dapat dipulihkan, lahan tersebut dapat kembali bernilai ekonomi melalui penanaman tanaman tertentu," kata Nani saat Forum Group Discussion (FGD) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ada 87.000 Hektar Lubang Bekas Tambang, Pohon Kaliandra Alternatif Reklamasi

Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi prioritas rencana pemulihan tersebut.

Selain itu ada Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat. Total luasan lahan yang mendesak untuk direklamasi mencapai 800.000 hektar.

Nani mengungkapkan, sejak dua tahun lalu FABA bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal itu menjadi acuan bahwa FABA bisa disinergikan sebagai bahan rehabilitasi lahan bekas tambang juga di atasnya bisa ditanami penanaman hutan tanaman enegi (HTE).

Salah satu tanaman yang dapat tumbuh adalah tanaman energi seperti kaliandra. Disebut tanaman energi karena chip/pellet dari kaliandra memiliki kalor setara batu bara kelas menengah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+