Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga KPR OCBC NISP Tetap 8 Persen

Kompas.com - 28/01/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT OCBC NISP Tbk ternyata tidak menaikkan suku bunga dasar kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alias tetap sebesar 8 persen.

Hal yang sama juga berlaku pada SBDK kredit korporasi maupun non-KPR yang masing-masing tetap 8,25 persen, dan 9,25 persen. 

Akan tetapi, SBDK kredit ritel mengalami kenaikan 0,25 persen dari yang semula 8,50 persen, menjadi 8,75 persen.

Brand and Communication Division Head OCBC NISP Aleta Hanafi mengatakan hal ini dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/12/2023).

"Suku bunga dasar kredit ritel mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen, dimana
sebelumnya 8,50 persen, menjadi 8,75 persen," terang Aleta.

Kredit konsumsi KPR ini biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli hunian baru. Cicilan pelunasan akan dibayarkan kepada bank dalam kurun waktu 20 hingga 30 tahun.

Baca juga: Suku Bunga KPR Bank OCBC NISP Turun Jadi 8 Persen

Lalu, jenis kredit non-KPR dapat diambil agar nasabah bisa memenuhi kebutuhan finansialnya termasuk membeli kendaraan bermotor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kredit korporasi merupakan skema pinjaman bisnis bagi perusahaan untuk digunakan sebagai manajemen arus kas, konsolidasi utang serta mdoal kerja.

Sedangkan, jenis kredit ritel umumnya diambil oleh mereka yang terlibat dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) demi mengembangkan usahanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com