Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menugaskan pembangunan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero).

Setidaknya, ada 14 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang harus beroperasi pada akhir tahun 2024 nanti.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2A ayat 5 beleid tersebut yang berbunyi: "Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024".

Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian (pengambilalihan).

Baca juga: Ditarget Beres Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir, Ini Daftar PSN Jalan Tol

Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun daftar ruas JTTS Tahap I sebagai berikut:

  1. Jalan Tol Medan-Binjai;
  2. Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
  3. Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
  4. Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
  5. Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
  6. Jalan Tol Pematang Panggang-Agung;
  7. Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
  8. Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura -Tebing Tinggi-Parapat);
  9. Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
  10. Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
  11. Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim);
  12. Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu);
  13. Jalan Tol Sicincin-Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-adang Panjang-Lubuk Alung-Padang); dan
  14. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+