JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tanpa tarif mulai Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan sebagaimana dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi 3
(Bengkulu-Taba Penanjung).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) tol tersebut pada 13 April 2022-14 April 2022.
Kemudian, diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2022 lalu, di mana telah dilalui lebih dari 45.000 kendaraan dengan zero (nol) kecelakaan.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima
Kepmen tersebut," jelasnya dalam rilis, Rabu (21/12/2022).
Untuk mendukung pengoperasiannya, perseroan telah menyiapkan fasilitas dan personel siaga di antaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patroli.
Baca juga: Sebentar Lagi, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bisa Dilalui Secara Gratis
Nantinya, akan diberlakukan sistem one gate (satu gerbang) dengan melakukan satu kali tapping (penempelan) di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan.
Koentjoro juga menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya.
Dengan demikian, petugas telah siap melayani pengguna Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Dia menuturkan, karena jalan tol ini yang pertama di Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi.
"Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu," kata dia.
Hutama Karya juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas.
Misalnya, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10 meter-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.