Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Naik 2023, Apersi Minta Aturan Lainnya Dibuat Kondusif

Kompas.com - 17/12/2022, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencananya, Pemerintah akan menerbitkan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada awal Januari 2023.

Namun, ketentuan harga baru rumah subsidi haruslah disertai dengan sejumlah regualsi dan kebijakan yang kondusif agar program merumahkan rakyat tak terhambat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan hal ini dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

“Soal kenaikan harga rumah subsidi ini sudah cukup lama, dan tertunda-tunda karena kondisi pandemi. Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan," ujar Junaidi.

Baca juga: Siap-siap, Awal Tahun 2023 Harga Baru Rumah Subsidi Terbit

Ini akan menjadi angin segar bagi industri properti, khususnya pengembang rumah subsidi. Hal ini karena rumah subsidi tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Padahal, kondisinya saat ini harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali, karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya.

“Kenaikan harga ini bagi kami sangat penting karena hampir semua anggota Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuh dia.

Apersi sendiri, diklaim telah berkontribusi dalam membangun 70.000 unit rumah subsidi Tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya sekitar 100.000 unit.

Namun pandemi membuat kondisi berbeda, pengembang benar-benar mendapatkan ujian dalam bisnisnya.

Tapi, menurut dia, bukan hanya faktor pandemi saja yang membuat sektor properti tertahan. Namun sejumlah regulasi Pemerintah yang tiba-tiba terbit mengubah semuanya, dan membuat kondisi jadi berbeda.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Aturan Turunan PPN Terbit

"Pemerintah harus bisa membuat iklim bisnis yang kondusif dengan tidah banyak menerbitkan regulasi dadakan yang membebani dan menghambat,” tegas Junaidi.

Kebijakan pemerintah yang serba dadakan ini menjadi kendala bagi anggota Apersi dalam berkontribusi membangun rumah untuk MBR.

Contohnya pemberlakuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang disamakan antara rumah subsidi dan rumah komersial.

“Banyak sekali aturan yang membuat pengembang merasa kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah. Karena aturan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah,” imbuhnya.

Junaidi berharap, dengan sinyal positif kenaikan harga rumah subsidi ini juga diikuti regulasi dan kebijakan lainnya yang kondusif.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com