JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut-sebut telah memulai persiapan memberikan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika masa jabatannya berakhir pada 2024.
Rencana tersebut diketahui berdasarkan informasi dari pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sebetulnya fenomena itu lazim terjadi pada mantan presiden dan wakil presiden di Indonesia, seperti halnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2016.
Payung hukumnya pun sudah ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kembali membahas soal rumah dari negara untuk Jokowi, berikut sejumlah informasi yang telah dirangkum Kompas.com.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan, setiap presiden ketika tugasnya berakhir akan mendapat semacam hadiah dari negara berupa rumah.
Untuk Presiden Jokowi, lokasi yang terpilih berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo.com pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Simak, Aturan Pemberian Rumah dari Negara Buat Mantan Presiden
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso membenarkan soal rencana pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi di Kecamatan Colomadu.
Menurut dia, lahan yang dipilih tersebut berada di timur Rumah Makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.