JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksin booster di stasiun dan fasilitas kesehatan (faskes) milik KAI.
Melansir unggahan Twitter resmi KAI @KAI121, layanan ini diberikan guna memudahkan mobilitas masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Terdapat beberapa persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi booster di stasiun atau faskes KAI.
Pertama, penerima vaksin wajib telah berusia lebih dari 18 tahun serta telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua dengan jarak minimal 3 bulan.
Syarat kedua adalah penerima vaksin booster wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, KAI Bakal Beli Kereta Ekonomi Baru
Jika penerima vaksin adalah penumpang kereta api (KA), maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang lunas dibayarkan.
Berikut daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun KA:
Baca juga: Perlintasan Sebidang Kembali Telan Korban, KAI Harap Pemerintah Bertindak
Sementara itu, berikut lokasi vaksinasi booster di faskes KAI: