JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.
Hadi mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi
Dalam agenda audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi), Hadi berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama pengembang perumahan subsidi.
Dia berharap pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.
"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” tegasnya.
Selain itu, Hadi menjanjikan akan terus memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. Karena menurutnya semakin mudah dan cepat maka akan ada perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang.
Sementara itu, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 dalam dua tahun belakangan ini membuat industri properti lesu, tak terkecuali rumah subsidi.
Baca juga: BPN Verifikasi 67.774 Hektar Lahan Sawah Dilindungi di Provinsi Bali
Di depan Hadi, Junaidi menuturkan, rumah subsidi merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kemudahan MBR memiliki rumah.
Oleh karena itu, adanya aturan LSD, investasi pengembang terkait lahan menjadi tidak jelas karena ada beberapa pengembang Apersi yang sudah mendapatkan izin ternyata terganjal aturan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.