Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan RDTR IKN, Dirjen Tata Ruang Diminta Koordinasi Bareng Otorita dan KLHK

Kompas.com - 06/08/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta agar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa segera menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Gabriel diminta agar berkoordinasi dengan Badan Otorita IKN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya meminta Dirjen Tata Ruang (Gabriel Triwibawa) menindaklanjuti arahan tersebut dengan berkoordinasi dengan Badan Otorita IKN dan KLHK," tegas Hadi dilansir dalam laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (6/8/2022).

Hadi menuturkan, ini merupakan salah satu dari tiga instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain terkait IKN, Gabriel juga diminta agar untuk mendorong percepatan penyelesaian RDTR di seluruh Indonesia.

Baca juga: Plus Minus Hadi Tjahjanto yang Berlatar Belakang TNI Atasi Konflik Agraria

Ini bertujuan dalam mewujudkan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif, berkelanjutan, serta mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Gabriel dilantik sebagai Dirjen Tata Ruang bersama Virgo Eresta Jaya yang kini menempati posisi Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) oleh Hadi, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Tidak hanya Gabriel, Hadi juga menyampaikan pesan kepada Virgo agar meningkatkan integritas dan kinerja seluruh petugas ukur di seluruh Indonesia.

"Para petugas ukur sebagai ujung tombak terdepan dan benteng terakhir layanan kita kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, survei dan pemetaan merupakan kunci untuk pendaftaran tanah.

Apabila survei dan pemetaan berkualitas baik, maka target untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa tercapai.

"Dengan survei dan pemetaan yang baik, maka akan meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com