JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan, Sumatera Utara, menyediakan co-working space untuk masyarakat.
Fasilitas ini disediakan guna mendukung masyarakat mengurus sertifikat tanah secara mandiri dan memunculkan rasa keingintahuan lebih terkait prosesnya dari awal hingga akhir.
Masyarakat bisa mengunggah berkas yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku di co-working space tersebut.
Penyediaan fasilitas ini juga ditujukan untuk mengurangi pertemuan tatap muka antara masyarakat dengan pegawai Kantah, sekaligus meminimalisir tindakan pungutan liar (pungli).
Terdapat juga inovasi berupa layanan pemetaan partisipatif atau langkah memetakan seluruh bidang tanah dengan identitas pemohon dan alas haknya.
Baca juga: Berkunjung ke Bekasi, Menteri Hadi Minta Kantor Pertanahan Buka Tiap Hari dan Jamin Tak Ada Pungli
Ini bertujuan untuk memperkecil kemungkinan tindak penyerobotan serta meminimalisir sengketa atau konflik pertanahan.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi inovasi Kantah Kota Medan.
"Untuk pelayanan di sini sudah sangat bagus sekali karena banyak inovasi-inovasi yang dibangun," ujar Menteri Hadi, mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, pola pelayanan tematik tersebut memperhatikan hak asasi manusia (HAM), memberikan kemudahan dan menjadi contoh baik bagi Kantah lain.
Menteri Hadi juga berharap inovasi ini bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Baca juga: Begini Cara Menteri Hadi Atasi Pungli Sertifikat Tanah
"Sehingga masyarakat tertarik untuk secara mandiri mengurus sertifikatnya ke Kantor Pertanahan," tambah Menteri Hadi.
Tak ketinggalan, Menteri Hadi kembali mengingatkan komitmennya yang akan menindak tegas pelaku pungli di Kantah.
"Yang paling penting adalah tidak ada pungli. Memang saya wanti-wanti kalau ada pungli laporkan saya, akan saya berhentikan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.