Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan IKN di Tengah Pandemi, Hajat Publik atau Ambisi Politisi?

Kompas.com - 17/06/2022, 11:23 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mempercepat pemindahan ibu kota negara di Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal ini ditandai dengan pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada bulan Januari lalu hingga penentuan titik nol IKN yang akan menjadi acuan pembangunan selanjutnya.

Adapun pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU IKN dilaksanakan hanya dalam 42 hari.

Melalui pengesahan UU IKN serta penerbitan Buku Saku IKN oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) diketahui pemerintah menargetkan dapat membangun sejumlah infrastruktur utama yang diikuti oleh pemindahan pemerintahan ke Penajam Paser Utara, pada 2024 mendatang.

Hal ini pada akhirnya menimbulkan sejumlah kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai urgensi pemindahan IKN yang terkesan tergesa-gesa.

Baca juga: Di Bawah Komando Hadi, Pembebasan Lahan IKN Bakal Di-gaspol

Associate Professor Program Sosiologi di Nanyang Technological University Sulfikar Amir berpendapat, selain sangat singkat, penyusunan dan pengesahan UU IKN juga memiliki kualitas proses relatif buruk karena tidak melibatkan banyak pihak yang terkait dengan pemindahan ibu kota.

“Kalau kita lihat upaya atau rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu dilakukan dalam waktu yang sepertinya sangat tergesa-gesa,” ujar Sulfikar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Namun demikian, menurut Sulfikar, pemindahan ibu kota sejatinya adalah hal yang wajar dan pernah terjadi, baik di negara berkembang maupun maju.

Ini merupakan fenomena yang telah terjadi sejak ribuan tahun dan bagian dari proses transformasi suatu negara.

Akan tetapi, pemindahan ibu kota tidak serta merta dilakukan begitu saja. Perlu diingat bahwa meskipun bisa diterima, tetapi proses ini memiliki risiko yang tinggi dari sisi finansial, lingkungan hingga politik.

Baca juga: Sejumlah Proyek IKN Masuk Tahap Tender, Ada Jalan Hingga Pengendali Banjir

Terlebih, pemerintah mengambil keputusan untuk memindahkan ibu kota di tengah pandemi di mana waktu ini seharusnya digunakan untuk mengembalikan kondisi ekonomi masyarakat.

Jika membahas mengenai pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, negara membutuhkan sokongan mulai dari sumber daya politik, keuangan hingga teknokratis yang tidak sedikit.

“Dalam situasi seperti ini pemerintah justru mengambil keputusan untuk tetap melakukan pemindahan ibu kota dan mengeluarkan sumber daya finansial dan politik untuk mewujudkan ambisi,” tambah Sulfikar.

Pembangunan IKN adalah proyek skala besar yang rencananya akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 triliun.

Belum lagi jika ada pembengkakan biaya seperti proyek yang dijalankan pemerintah pada umumnya, sebut saja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com