JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin sudah lazim mendengar istilah perumahan maupun permukiman kumuh.
Biasanya, fenomena ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia.
Namun, apa yang membuat suatu kawasan perumahan maupun permukiman bisa disebut kumuh?
Perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Hal ini mengacu dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kemudian, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan.
Kemudian, memiliki kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Setidaknya, perumahan maupun permukiman bisa dikatakan kumuh apabila dilihat dari beberapa aspek.
Baca juga: Dulunya Permukiman Kumuh, Kawasan Ini Jadi Spot Wisata Baru Yogyakarta
Aspek tersebut di antaranya kondisi bangunan gedung dan jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta pengamanan atau proteksi kebakaran.
Berikut ulasannya:
1. Kondisi Bangunan Gedung
2. Kondisi Jalan Lingkungan
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
4. Kondisi Drainase Lingkungan
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).
Ini mengingat, dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih rincinya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.