Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah yang Anda Tempati Masuk Kawasan Kumuh? Cek di Sini

Kompas.com - 18/05/2022, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin sudah lazim mendengar istilah perumahan maupun permukiman kumuh.

Biasanya, fenomena ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia.

Namun, apa yang membuat suatu kawasan perumahan maupun permukiman bisa disebut kumuh?

Perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Hal ini mengacu dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kemudian, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan.

Kemudian, memiliki kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Setidaknya, perumahan maupun permukiman bisa dikatakan kumuh apabila dilihat dari beberapa aspek.

Baca juga: Dulunya Permukiman Kumuh, Kawasan Ini Jadi Spot Wisata Baru Yogyakarta

Aspek tersebut di antaranya kondisi bangunan gedung dan jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta pengamanan atau proteksi kebakaran.

Berikut ulasannya:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Ini mengingat, dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih rincinya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com