Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Rumah yang Anda Tempati Masuk Kawasan Kumuh? Cek di Sini

Biasanya, fenomena ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia.

Namun, apa yang membuat suatu kawasan perumahan maupun permukiman bisa disebut kumuh?

Perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Hal ini mengacu dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kemudian, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan.

Kemudian, memiliki kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Setidaknya, perumahan maupun permukiman bisa dikatakan kumuh apabila dilihat dari beberapa aspek.

Aspek tersebut di antaranya kondisi bangunan gedung dan jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta pengamanan atau proteksi kebakaran.

Berikut ulasannya:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Ini mengingat, dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih rincinya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/18/123000821/apakah-rumah-yang-anda-tempati-masuk-kawasan-kumuh-cek-di-sini

Terkini Lainnya

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Berita
5 Hari 'Long Weekend', Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

5 Hari "Long Weekend", Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

Berita
Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Berita
Harga Baru Sewa Perkantoran Rp 100.000-Rp 200.000 Per Meter Persegi

Harga Baru Sewa Perkantoran Rp 100.000-Rp 200.000 Per Meter Persegi

Perkantoran
Baru Beli 'Air Purifier'? Ini Lokasi Penempatan yang Tepat di Rumah

Baru Beli "Air Purifier"? Ini Lokasi Penempatan yang Tepat di Rumah

Tips
Libur 'Long Weekend' Hari Raya Waisak, KAI Tambah 4 KA

Libur "Long Weekend" Hari Raya Waisak, KAI Tambah 4 KA

Berita
Jakarta Tambah Dua Mal Baru Tahun 2024, Agora dan Menara Jakarta

Jakarta Tambah Dua Mal Baru Tahun 2024, Agora dan Menara Jakarta

Ritel
Ini Dia Daftar Jalan Tol yang Dikelola 'Sang Raja' Jasa Marga

Ini Dia Daftar Jalan Tol yang Dikelola "Sang Raja" Jasa Marga

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke