Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukber Lanjut Nonton Film? Cek Aturan Terbaru Kunjungan Bioskop

Kompas.com - 19/04/2022, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang, sebuah pusat perbelanjaan juga menyediakan bioskop yang terletak di lantai atas.

Fasilitas tersebut membuat pengunjung menjadi semakin mudah untuk menjangkau berbagai tempat dalam satu waktu, mulai dari restoran, gerai fesyen hingga hiburan menonton film.

Adapun saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kapasitas pengunjung bioskop di Provinsi DKI Jakarta menjadi 75 persen dari sebelumnya 70 persen.

Hal ini menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4/2022) sampai dengan Senin (9/5/2022), melansir Antara.

Instruksi tersebut juga mencakup aturan kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di dalam bioskop dari 50 persen menjadi 75 persen.

Baca juga: Deretan Mal Terbesar di Indonesia, Tempat Ngadem Sambil Ngabuburit

Seluruh pengunjung tetap diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika masuk ke dalam area bioskop atau sesuai kondisional.

Sedangkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib berada di bawah pendampingan orang tua dan khusus bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.

Lalu, bagaimana dengan aturan mal dan pusat perdagangan?

Melalui Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/4/2022) kemarin, mal sudah diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Aturan yang berlaku pada Inmendagri terbaru pun masih sama, yakni kapasitas pengunjung mal dan pusat perdagangan adalah 75 persen dengan jam buka hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Kunjungan Mal Diprediksi Meningkat saat Ramadhan, Berapa Tarif Sewanya?

Sementara untuk operasional restoran dan kafe yang berlokasi di bangunan sendiri atau tergabung di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Akan tetapi, restroran dan kafe dengan jam operasional yang dimulai petang hari, yakni pukul 18.00-00.00 WIB hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com