Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Mudik Gratis Kemenhub? Simak Syarat dan Pendaftarannya

Kompas.com - 15/04/2022, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis tahun 2022 dengan menyediakan kapasitas total sebanyak 60.260 penumpang.

Program mudik gratis tahun ini dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Dalam program tersebut, disediakan 1.270 unit bus dan 2 unit kapal laut, serta sarana untuk pengangkut sepeda motor berkapasitas 14.630 unit.

Sepeda motor yang diangkut nantinya menggunakan 95 unit truk, 2 unit kapal laut, serta rangkaian kereta api barang.

Baca juga: Jalur Bekasi-Semarang dan Merak-Bakauheni Diprediksi Jadi Titik Terpadat Mudik 2022

Bagi Anda yang tertarik mengikuti program mudik gratis ini, simak persyaratan yang dibutuhkan dan bagaimana cara mendaftarnya berikut ini:

Syarat

  • Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
  • Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
  • Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
  • Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
  • Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
  • Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
  • Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  • Peserta wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.

Pendaftaran

  • Kunjungi laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/
  • Klik “Daftar Mudik” yang berwarna biru.
  • Klik “Lanjur Daftar” setelah menyetujui syarat yang diberikan.
  • Lengkapi pengisian data peserta yang meliputi Nama, NIK, nomor gawai, dan vaksin yang diterima.
  • Pastikan kuota mudik gratis yang akan dipesan, peserta bisa menambahkan hingga 3 penumpang untuk sekali daftar.
  • Isi data penumpang tambahan jika akan mengajak penumpang lain, seperti anak atau sanak saudara.
  • Centang pada kolom kotak yang menunjukkan bahwa Anda telah menyetujui syarat yag diberlakukan dan mengisi data dengan benar.
  • Klik tombol “Kirim Data Peserta”.
  • Pilih lokasi dan jadwal keberangkatan mudik.
  • Pilih kota tujuan mudik.
  • Pilih tipe mudik, apakah “mudik saja” atau “mudik balik”.
  • Pilih lokasi dan tanggal pengambilan tiket.
  • Klik tombol “Kirim” untuk mendapatkan QR Code.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan gambar QR Code.
  • Klik “Simpan QR Code” ke dalam galeri ponsel Anda.
  • Baca dengan  teliti keterangan di halaman QR Code
  • Klik tombol “Lihat Detail Pendaftaran” untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub
  • Klik tombol “Simpan detail registrasi” untuk menyimpan data bukti pendaftaran.

QR Code dan bukti pendaftaran tersebut wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.

Berikut berkas yang perlu dibawa saat melakukan validasi dan pengambilan tiket:

  • Kartu identitas seperti KTP/KK
  • Sertifikat vaksin STNK motor jika pemudik menggunakan motor
  • Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran

Tunjukkan kelengkapan berkas tersebut kepada petugas di lokasi pengambilan tiket untuk segera divalidasi.

Setelah divalidasi, petugas akan memberikan tiket mudik gratis dari Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com