Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Angkutan Barang Mogok, Jasa Marga: Pengawasan ODOL Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 23/02/2022, 15:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) sebanyak 40 orang pengemudi angkutan barang melakukan aksi mogok pada Selasa, (22/2/2 2022).

Aksi penyampaian pendapat tersebut berdampak pada penutupan sebagian lajur tol tepatnya di KM 120 dan KM 126 Ruas Tol Padaleunyi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kemacetan berawal dari rombongan pengemudi angkutan yang melakukan aksi penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Baca juga: WIM Resmi Berlaku di Jalan Tol, Ini Sanksi untuk Kendaraan ODOL

Setelah itu para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.

Kemudian pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi.

Penutupan bahu jalan ini mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan. Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib pun segera menidaklanjuti hal ini.

Komunikasi persuasif pun berhasil dilakukan dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Namun pada pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.

Setelah ditemui Kepolisian dan Dinas Perhubungan, pada pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur. Sedangkan untuk jalur arah Jakarta sudah normal kembali pada pukul 18.00.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini sudah sesuai aturan.

Semuannya tercantum dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan,” tegas Thomas.

Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sementara itu Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno menjelaskan sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujar Darno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com