Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Mengubah Skema Jual Beli Tanah

Kompas.com - 23/02/2022, 14:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan syarat berupa Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Suyus dalam keterangannya, Rabu (22/02/2022).

Suyus menyebut, pihaknya akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan.

Baca juga: Tentang Penyertaan BPJS Kesehatan, Syarat Baru Jual Beli Tanah dan Rumah

Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 menit sampai10 menit sudah bisa diaktifkan," ujarnya. 

"Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," lanjutnya. 

Suyus menjelaskan bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, maka Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. 

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ucapnya. 

Meski demikian, Suyus memastikan penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Kata Suyus, selain BPJS Kesehatan, masih terdapat syarat lain yang bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan tanah misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut," terangnya. 

Syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.

Dia berharap, pada tahap awal ini kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com