Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik

Kompas.com - 26/12/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (26/12/2021), tarif Tol Jakarta-Tangerang (Tomang-Tangerang-Cikupa) naik.

Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 kilometer merupakan integrasi tol, yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 kilometer yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 kilometer yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

"Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Naik 26 Desember, Tarif Terjauh Tol Tomang-Cikupa Jadi Rp 8.000

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.

Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.

General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah, mengatakan angka kenaikan tarif tol tidak terlampau tinggi.

Nasrullah menjelaskan, penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini juga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Dia menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.

"Selain itu juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.

Rincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru

Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:

  • Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
  • Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com