Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Buka Suara Soal Gugatan ke PT Grahalintas Properti

Kompas.com - 18/12/2021, 08:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akhirnya angkat bicara soal gugatan terhadap PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Kemenparekraf kepada PT Grahalintas Properti dilayangkan pada pada tanggal 14 Desember 2021.

Gugatan tersebut teregisterasi dengan Nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam petitum gugatannya, Kemenparekraf menuding PT Grahalintas Properti telah melakukan kegiatan yang melawan hukum.

Baca juga: Apa Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan?

Selain itu, Kemenparekraf juga meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat terhadap beberapa dokumen yakni:

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019; Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Kepala Biro Humas Kemenparekraf Djoko Waluyo mengatakan, Kemenparekraf (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.

Pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS).

Tanah tersebut merupakan milik pemerintah dan gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak Grahalintas Properti.

“(Ini) Karena adanya temuan BPK RI yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Dalam gugatan ini, Kemenparekraf juga menyertakan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana sebagai pihak turut tergugat I dan II.

Hal ini karena perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (turut tergugat II).

Sisindosat Lintas Buana sendiri merupakan anak perusahaan dari Indosat (turut tergugat II). Kemudian dalam perjalanan kerja sama, Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada Grahalintas Properti (tergugat).

Menurut Djoko, alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak tergugat karena dulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kemenparekraf).

"Sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” jelas Djoko.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenparekraf Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakpus". Penulis : Akhdi Martin Pratama - Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com