JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak terjadi di Indonesia. Baik berupa tumpang tindih sertifikat tanah hingga pemalsuan sertifikat yang melibatkan mafia tanah.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan.
Dia menyebutkan, salah satunya karena perubahan alam. Pada 1970-an pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan sebagainya.
"Sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya juga hilang," kata Agus seperti dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Persempit Sepak Terjang Mafia Tanah, Tanda Bukti Transaksi Harus Dilampirkan
Selain itu, menurut dia, pemekaran wilayah juga menjadi salah satu faktor permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah.
Permasalahan ini seringkali terjadi, karena banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.
"Memang ini menjadi pekerjaan bagi kami. Oleh karena itu, kami berusaha menggalakkan pemetaan, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ungkap Agus.
Agus menyampaikan, pada hakikatnya dalam satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Namun, jika terdapat sertifikat lain, bisa disebut palsu atau bahkan asli tapi terdapat indikasi cacat administrasi.
Baca juga: Juru Ukur Pendaftaran Tanah Dituding Semi Ilegal, Ini Tanggapan Pemerintah
Oleh karena itu, BPN dapat membatalkan sertifikat yang palsu maupun cacat administrasi, tentunya dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait.
Demikian juga permasalahan administrasi pertanahan yang seringkali tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga pihak lain yang berkaitan.
"Sebagai contoh, ketika kasus yang menyangkut tanah aset negara, tentunya kami perlu koordinasi dengan instansi terkait. Begitu juga ketika sudah ada putusan pengadilan. Kami melaksanakan berdasarkan putusan pengadilan," beber Agus.
Persoalan tumpang tindih sertifikat atau indikasi pemalsuan sertifikat akan dilakukan uji materiil dan administrasi dari bukti sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Ini Perbedaan Sebelum dan Sesudah Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah
Gelar uji materiil dilakukan BPN bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, akan melakukan penelusuran lanjutan.
Agus menjamin, akan terus berupaya terbuka soal soal pengaduan masyarakat dan data-data terkait persoalan tumpang tindih sertifikat serta permasalahan pertanahan lainnya.
"Boleh saja, tidak ada masalah (terkait data sengketa dan konflik pertanahan), kami terbuka kepada masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.