Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Disahkan, Ini Poin Penting Undang-Undang tentang Jalan

Kompas.com - 18/12/2021, 05:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

Semua anggota fraksi yang hadir secara virtual ataupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditandai dengan ketuk palu oleh Muhaimin Iskandar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Bawa RUU Jalan ke Paripurna

"Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/12/2021). 

Basuki menjelaskan, tugas pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR. 

Sebelumnya, UU jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang belum terakomodasi dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Terdapat beberapa hal penting dalam penyusunan RUU jalan untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.

Poin pertama adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah daerah ataupun pemerintah desa belum melaksanakan wewenang pembangunan jalan di wilayah yang sudah direncanakan.

Poin selanjutnya adalah pengaturan jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha dalam membangun jalan khsusus sesuai spesifikasi atau konstruksi khusus demi keperluan mobilitas usaha.

"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum, tetapi tidak meningkatkan standar dan kualitas," ujar Basuki. 

Tidak hanya itu, Basuki juga menjelaskan harapan yang ingin dicapai melalui UU jalan ini, seperti mewujudkan pelayanan jalan yang andal serta prima dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pelayanan jalan yang berpihak pada masyarakat dimaksud adalah dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi atau bangunan sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis.

UU tentang jalan juga diharapkan bisa menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transport terpadu dan berkelanjutan.

"Tentu harapannya dengan adanya UU ini dapat mengusahakan jalan tol yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memenuhi SPM," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Berita
5 Hari 'Long Weekend', Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

5 Hari "Long Weekend", Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

Berita
Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com