Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Ironis, KCI Untung Besar Malah Diobral Sahamnya Atas Nama Kolaborasi

Kompas.com - 14/10/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA masalah yang terlupakan karena tenggelam oleh isu terbaru Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Masalah apakah itu?

Adalah Direktur Utama PT MRT William Sabandar pada Forum Jurnalis MRT, Kamis (30/9/2021) yang menghindari akuisisi untuk terminologi integrasi moda transportasi Jabodetabek.

“Saya menghindari kata akuisisi, karena terkesan menguasai menurut orang awam. Ini formatnya adalah kolaborasi. Saat ini gimana memastikan pada saat pengintegerasian sistem layanan ini yang dikoordinasikan oleh PT Moda Transportasi Integrasi Jabodetabek (MITJ)," kata William.

MITJ adalah bentukan bersama PT MRT Jakarta dengan PT KAI. Sejauh ini yang kita ketahui, bentuk aksi hukum korporasi terkait penggabungan entitas usaha secara platform bisnis hanya dikenal istilah merger, akuisisi, joint venture, dan KSO (Kerja Sama Operasi).

Tidak ada terminologi kolaborasi. Jadi pemakaian kata kolaborasi untuk membeli saham PT KAI (Persero) di PT KCI sebesar 51 persen adalah benar-benar distorsi komunikasi terhadap masyarakat luas.

Kita sebagai masyarakat tentunya berhak mengetahui kebenaran aksi akuisisi tersebut sebagai bentuk transparansi korporasi sebagai perusahaan milik negara dan daerah (BUMN/D).

Masalah ini harus diketahui publik karena BUMN/D dibentuk dari “obligasi rakyat” melalui pajak.

Apabila terdapat keputusan yang selalu tertutup atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat adalah tidak etis secara demokratis karena BUMN dan BUMD adalah milik pemerintah yang dibangun dari pajak masyarakat.

Apalagi PT KAI dan PT MRT bekerja sebagai operator pelayanan publik, idealnya bekerja secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam hal ini juga kapasitas Direktur Utama PT MRT tidak berwenang mengeluarkan pernyataan tentang rencana akusisi saham antara PT MRT dan PT KAI dengan dalih integrasi antar moda yang lebih baik.

Pekerjaan integrasi antar-moda dan inter-modal adalah tanggung jawab pemerintah selaku regulator bukan tanggung jawab operator transportasi.

Sama halnya Direktur Utama PT KAI yang berbicara mengenai kebijakan public service obligation (PSO), juga bukan wilayahnya.

Wewenang membagikan PSO adalah wilayah pemerintah selaku regulator. Jangan sampai operator menjadi juru bicara pemerintah atau tugas pemerintah diambil oleh operator transportasi.

Yang saya ketahui bahwa Serikat pekerja PT KAI (SPKA) masih tetap konsisten menolak rencana “pencaplokan” saham 51 persen PT KAI di PT KCI oleh PT MRT walaupun masuknya melalui PT MITJ, mengingat keuangan PTKAI/KCI masih stabil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com