Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PPAT Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah, Modusnya Peminjaman Akun

Kompas.com - 07/10/2021, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, praktik mafia tanah juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bakal menerapkan berbagai penindakan untuk memerangi praktik mafia tanah.

Hal ini menyusul sejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mencontohkan terkait adanya pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab, tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.

"Akibatnya, pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah," katanya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Sofyan tidak segan-segan bertindak tegas terhadap oknum PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.

"Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar," ujarnya.

Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) memegang peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan para PPAT.

"Saya sangat menginginkan, baik MPPP maupun MPPW, dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal, di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki," jelasnya.

Baca juga: Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya

Dia pun berharap agar PPAT dan jajaran Kementerian ATR/BPN meninggalkan pola-pola kerja lama dan memiliki komitmen untuk memerangi mafia tanah.

"Kita harus satu perahu dalam hal ini. Kita akan menegakkan hukum atas tanah karena dengan itu kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan terjadi," tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah PPAT yang terdaftar di aplikasi www.mitra.atrbpn.go.id sebanyak 21.193 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com