Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Hanya 16 Kereta Dioperasikan

Kompas.com - 17/08/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta membatasi pemberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4, di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021

Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia mengatakan selama periode perpanjangan PPKM Level 2-4 kali ini, KAI Daop 1 Jakarta hanya memberangkatkan 16 KA setiap hari.

Jumlah tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum perpanjangan PPKM Level 2-4.

"Setiap harinya PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 16 kereta," kata Suryawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/08/2021).

Baca juga: Senin Ini, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Miliki Bukti Vaksinasi

Suryawan merinci dari total 16 kereta yang diberangkatkan, 10 di antaranya merupakan keberangkatan dari Stasiun Gambir.

"Sementara enam kereta lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen," ujarnya.

Selain itu, lanjut Suryawan, KAI Daop 1 Jakarta juga memberlakukan pembatasan okupansi penumpang mencapai 70 persen dari kondisi normal.

Di tengah pembatasan ini, setiap penumpang kereta wajib memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan mulai 13 AGustus 2021 lalu yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA.

Dengan kata lain, setiap penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com