Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Daerah Ini Izinkan Konstruksi Infrastruktur Publik dan Swasta Beroperasi

Kompas.com - 10/08/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegiatan konstruksi bagi infrastruktur publik maupun sektor swasta di daerah yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).

Baca juga: Konstruksi Bisa Beroperasi 100 Persen di Daerah PPKM Level 4

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.

Lantas, daerah mana saja yang ditetapkan berstatus Level 2? 

Dalam Inmendagri tersebut, hanya ada dua daerah yang berstatus Level 2 yaitu di Provinsi Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, dan di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang.

Sementara daerah yang berstatus Level 3 adalah sebagai berikut:

Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Pangandaran.

Kemudian, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, serta Kota Tasikmalaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com