JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegiatan konstruksi bagi infrastruktur publik maupun sektor swasta di daerah yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).
Baca juga: Konstruksi Bisa Beroperasi 100 Persen di Daerah PPKM Level 4
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.
Lantas, daerah mana saja yang ditetapkan berstatus Level 2?
Dalam Inmendagri tersebut, hanya ada dua daerah yang berstatus Level 2 yaitu di Provinsi Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, dan di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang.
Sementara daerah yang berstatus Level 3 adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.