Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal dengan Kapasitas 25 Persen di Empat Kota

Kompas.com - 09/08/2021, 21:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Penerapan perpanjangan PPKM dari 3-9 Agustus di daerah Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembiarakan.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Berlaku di Seluruh Mal Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?

Dari data yang didapat, penurunan mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendragri). Dalam proses keputusan detil ini pun kami telah telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak misalnya asosisai mall maupun perindustrian sehingga detil pelaksanaan telah dipersiapkan dengan baik,” ungkap Luhut.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan namun dengan pengunjung hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat. 

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan  di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementgasi protokol kesehatan," tegas Luhut. 

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. 

Namun, tidak semua orang dapat masuk ke mal karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun ada pengecualian pada sejumlah kelompkk usia. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal," tandas Luhut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan seluruh seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi. 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Diketahui, ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia saat ini.

Soal pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, hal itu tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sejauh ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang hal ini.

Namun, satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com