JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan pencakar langit Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam mangkrak akibat kisruh internal di dalam tubuh PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Anak perusahaan China Sonangol Group (CS), yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas proyek tersebut.
CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal yakni PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak perusahaan Media Group (MG).
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib menceritakan kronologi terjadinya konflik internal PT CSMI tersebut.
Baca juga: Fakta Indonesia 1, Supertall Rp 8 Triliun Milik China Sonangol yang Terancam Mangkrak
Menurutnya, dalam komitmen awal pembangunan Indonesia 1, CSMI telah menyepakati pembagian saham pembangunan proyek tersebut.
Dari komitmen itu lahirlah kesepakatan, MPI memiliki hak 30 persen saham, sedangkan sisanya milik CSRE.
MPI dan CSRE sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2014. Karena kedekatan itu, barulah mereka sepakat melakukan kerja sama dan membentuk PT CSMI untuk membangun proyek Indonesia 1.
"Komposisinya 30 saham gedung itu milik MPI dan sisanya milik CSRE," kata Mirdal dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (09/08/2021).
Pasalnya, ketika terjadi perubahan komposisi kepemilikan, manajemen baru CSMI justru mengabaikan dan tidak memenuhi komitmen kerja sama terkait saham 30 persen kepada MPI.
Baca juga: Acset Akhirnya Terima Persetujuan Proposal Perdamaian China Sonangol
"Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. Semangat persahabatan yang dibangun sejak awal sama sekali tak dianggap oleh manajemen baru CSMI," ujarnya.
Mirdal menuturkan, komitmen yang semula 30 persen itu, tiba-tiba malah turun menjadi 10 persen.
Dia mengungkapkan, MPI sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam setiap aksi korporasi pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan terutama terkait perubahan komitmen saham proyek tersebut.
"Kemudian komitmen terus turun menjadi 10 persen. Kami pun masih menunggu, kalau ada perubahaan seperti itu kan harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal.
Saham MPI diakui hanya satu persen