Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2021, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meningkatkan pelayanan dengan mempercepat waktu tempuh KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi PP menjadi hanya 8 jam 30 menit per 1 Juni 2021.

Sebelumnya, waktu tempuh KA ini adalah 8 jam 44 menit, dan pada 2019 waktu tempuhnya adalah 9 jam.

Dengan durasi perjalanan yang lebih cepat, waktu pelanggan menjadi lebih efisien dan tetap nyaman dengan penerapan protokol kesehatan di kereta api.

“Percepatan waktu tempuh KA Argo Bromo Anggrek yang merupakan salah satu kereta api unggulan ini sebagai wujud komitmen KAI dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan setia KAI,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (01/06/2021).

Baca juga: Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Kereta Api Lokal Walahar dan Jatiluhur

Dengan adanya perubahan waktu tempuh tersebut, terdapat pula perubahan jadwal khusus untuk KA Argo Bromo Anggrek per 1 Juni 2021. Berikut perubahan jadwalnya:

Jadwal KA Argo Bromo Anggrek sebelum 1 Juni 2021:

  1. Argo Bromo Anggrek (1) Surabaya Pasarturi-Gambir: 09.00-17.44
  2. Argo Bromo Anggrek (2) Gambir-Surabaya Pasarturi: 08.00-16.42
  3. Argo Bromo Anggrek (3) Surabaya Pasarturi-Gambir: 20.35-05.19
  4. Argo Bromo Anggrek (4) Gambir-Surabaya Pasarturi: 20.30-05.12

Jadwal KA Argo Bromo Anggrek mulai 1 Juni 2021:

  1. Argo Bromo Anggrek (1) Surabaya Pasarturi-Gambir: 09.15-17.45
  2. Argo Bromo Anggrek (2) Gambir-Surabaya Pasarturi: 08.00-16.29
  3. Argo Bromo Anggrek (3) Surabaya Pasarturi-Gambir: 20.50-05.20
  4. Argo Bromo Anggrek (4) Gambir-Surabaya Pasarturi: 20.30-04.59

“Kami berpesan kepada pelanggan KA Argo Bromo Anggrek khususnya yang berangkat dari stasiun antara agar memastikan kembali jadwal keberangkatannya supaya tidak tertinggal,” kata Didiek.

Didiek menjelaskan tiket KA Argo Bromo Anggrek sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, serta chanel penjualan tiket resmi lainnya.

Sebagai langkah protokol kesehatan, pelanggan disyaratkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+