Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Ada Pengecualian Kendaraan Saat Mudik Lebaran Dilarang

Kompas.com - 28/03/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan Pemerintah harus melarang seluruh jenis kendaraan untuk menguatkan Larangan Mudik Lebaran 2021.

"Jika Pemerintah mau serius melarang, caranya mudah pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu semua operasional transportasi baik di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan harus dihentikan," kata Djoko, Minggu (28/03/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian kendaraan yang dapat melakukan mudik Lebaran seperti tahun 2020.

Tahun lalu, masih ada sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan mudik, misalnya keringanan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat.

Baca juga: Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengecualian ini disertai keharusan membawa surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

Djoko mengatakan, adanya pengecualian ini justru membuat kebijakan larangan mudik lebaran tidak berjalan efektif.

Terlebih banyak sekali jalan tikus yang dapat dengan mudah dilalui oleh para pemudik pengendara motor. Hal itu tentu saja menyulitkan di tengah personel kepolisian yang terbatas di lapangan.

"Rencana operasi di lapangan harus diperbaiki. Tidak seperti tahun lalu yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat. Sementara sepeda motor dapat begitu saja mudik sampai tujuan karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui," ujarnya.

Djoko juga meminta Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan larangan mudik 2020. Hal itu penting agar kesalahan tahuh lalu tak lagi terulang.

Sebelumnya, pemerintah melalui menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKN) Muhajir Effendi melarang semua kalangan yaitu ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021.

Pelarangan itu mulai efektif diberlakukan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Adapun larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Tips
Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Berita
Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com