JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.
Pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sementara, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar PPN DTP-nya hanya 50 persen.
Tentu saja, insentif ini dianggap sebagai angin segar bagi sektor properti, dan dapat mendorong peningkatan penjualan rumah.
Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Karena dengan insentif PPN ini, harga rumah akan menjadi lebih terjangkau.
Sebagaimana dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bahwa kebijakan pelonggaran PPN ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.
Menurutnya, hal itu penting terutama untuk mengurangi jumlah stok ketersediaan rumah yang telah dibangun oleh pengembang, namun belum terserap.
"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (01/02/2021).
Hingga saat ini, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 ada sebanyak 57.621 unit.
Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN
Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun tersebut, sejumlah 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang bebas PPN.
Berikut rinciannya:
Sementara stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp 150 juta ada sebanyak 21.321 unit.
"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tuntas Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.